Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengklasifikasikan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan. Klasifikasi ini didasarkan pada kriteria yang mencakup unsur utama dan penunjang, yang meliputi kegiatan pendidikan, jumlah mahasiswa, kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumber daya manusia teknis, akreditasi, sarana dan prasarana teknis, kerja sama, dan bimbingan teknis. Unsur penunjang meliputi sarana dan prasarana penunjang, anggaran, dan sumber daya manusia administrasi. Tujuan dari klasifikasi ini adalah untuk menilai kelayakan dan beban kerja Poltekkes secara objektif, serta untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.