on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya
Also known as: PP 28/1997 · PP No. 28 Tahun 1997 · PP Nomor 28 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas badan usaha milik negara di bidang pupuk melalui koordinasi pengendalian antara beberapa perusahaan perseroan. PT Pupuk Sriwijaya dipilih untuk mengkoordinasikan pengendalian karena memiliki jaringan distribusi yang luas di seluruh Indonesia. Untuk mendukung tujuan ini, seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada beberapa perusahaan pupuk lainnya dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal ke dalam PT Pupuk Sriwijaya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pupuk Sriwijaya. Saham dari PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda dialihkan ke PT Pupuk Sriwijaya. Nilai total penambahan penyertaan modal adalah Rp 1.829.290.000.000,00. Dengan penambahan ini, kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada perusahaan-perusahaan tersebut beralih ke PT Pupuk Sriwijaya.