For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.08/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.08/2010 Tahun 2010 tentang Monitoring,Evaluasi,Pelaporan,Publikasi,Dan Dokumentasi Pinjaman Dan/ Atau Hibah Pemerintah

Also known as: PMK 33/PMK.08/2010 · PMK No. 33/PMK.08/2010

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2010Publication Date:12 Februari 2010
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeMonitoring,Evaluasi,Pelaporan,Publikasi,Dan Dokumentasi Pinjaman Dan/ Atau Hibah Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Februari 2010
Publication Date12 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyelenggaraan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah. Peraturan ini melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pinjaman dan/atau hibah yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data, analisis, dan pelaporan terkait pelaksanaan pinjaman dan/atau hibah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyampaian laporan triwulanan dan akhir oleh pelaksana kegiatan serta publikasi hasil monitoring dan evaluasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.

(-)

(-)