For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kab.Kulon Progo No.2 Tahun 2012 ttg Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Tahun 2011 - 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kab.Kulon Progo No.2 Tahun 2012 ttg Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Tahun 2011 - 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya asumsi kerangka ekonomi daerah yang tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, perubahan kelembagaan, dan kebijakan pemberdayaan penguatan ekonomi lokal. Perubahan juga dilakukan untuk merumuskan indikator kinerja yang lebih terukur dan rasional guna mempercepat pencapaian kinerja Bupati sesuai visi dan misi pada akhir masa jabatan.

Perubahan meliputi ketentuan Pasal 8 yang diubah sesuai dengan lampiran peraturan daerah ini. Selain itu, disisipkan BAB VA dan Pasal 11A antara BAB V dan BAB VI serta antara Pasal 11 dan Pasal 12. Pasal 11A mengatur bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan jika asumsi kerangka ekonomi daerah tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, terjadi perubahan mendasar akibat kebijakan nasional, terjadi bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, atau gangguan keamanan, dan/atau terjadi perubahan capaian sasaran tahunan yang mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah. Perubahan RPJMD harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)

(-)