Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Bandung. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, sumbangan pihak ketiga, serta pinjaman desa. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan pendapatan lain yang sah. Kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, badan usaha milik desa, lumbung desa, pemandian umum dan objek wisata yang dikelola desa, bangunan milik desa, hutan desa, tempat pemancingan di sungai, jalan desa, dan kekayaan milik desa lainnya. Sumber pendapatan dan kekayaan desa diurus oleh pemerintah desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa. Perencanaan penggunaan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan desa ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang diatur dalam Peraturan Desa. Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dilakukan oleh BPD. Tanah Kas Desa dilarang untuk dilimpahkan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan proyek pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat rekomendasi dari Bupati dan DPRD.