For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 13/2000 · Perda Kabupaten Bandung No. 13 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2000Publication Date:28 Februari 2000
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date28 Februari 2000
Publication Date28 Februari 2000
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya serta ketentuan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Bandung. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, sumbangan pihak ketiga, serta pinjaman desa. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan pendapatan lain yang sah. Kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, badan usaha milik desa, lumbung desa, pemandian umum dan objek wisata yang dikelola desa, bangunan milik desa, hutan desa, tempat pemancingan di sungai, jalan desa, dan kekayaan milik desa lainnya. Sumber pendapatan dan kekayaan desa diurus oleh pemerintah desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa. Perencanaan penggunaan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan desa ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang diatur dalam Peraturan Desa. Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dilakukan oleh BPD. Tanah Kas Desa dilarang untuk dilimpahkan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan proyek pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah mendapat rekomendasi dari Bupati dan DPRD.

(-)

(-)