on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1965 tentang Kebijakan Penerimaan Negara Tahun 1966
Also known as: Perpu 2/1965 · Perpu No. 2 Tahun 1965 · Perpu Nomor 2 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan Penerimaan dan Pengeluaran Negara guna meningkatkan ketahanan ekonomi dan moneter. Kebijakan ini menargetkan penggalian sumber penerimaan baru dan perubahan peraturan perpajakan untuk mencapai target Penerimaan Negara tahun 1966. Kebijakan ini memberikan wewenang kepada Menteri Iuran Negara untuk menetapkan tarif pajak dan cukai baru, termasuk bea masuk, cukai atas minyak, alkohol, bir, gula, dan tembakau, serta pengenaan Meterai Revolusi dan Pajak Penjualan. Selain itu, kebijakan ini mengatur tarif Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan secara progresif, serta Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor dan tanah. Kebijakan ini juga memberikan kuasa kepada Menteri Iuran Negara untuk mengatur pelaksanaan ketentuan ini dan mengamankan pelaksanaannya melalui bank dan Presidium Kabinet Dwikora.