For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tiirta Jeneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 08/2022 · Perda Kabupaten Gowa No. 08 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2022Publication Date:19 Desember 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tiirta Jeneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date19 Desember 2022
Publication Date19 Desember 2022
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK. II Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gowa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jeneberang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari pendirian Perumda adalah untuk menyelenggarakan dan memberikan pelayanan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat secara adil, merata, dan terus menerus, serta untuk menunjang pembangunan daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perumda melaksanakan kegiatan usaha mengelola dan mendistribusikan air minum bersih yang memenuhi syarat standar kesehatan bagi masyarakat.
  2. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp58.952.806.627,53.
  3. Organ Perumda terdiri dari KPM (Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  4. Diatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, kewajiban, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi.
  5. Diatur mengenai pengangkatan, penghasilan, cuti, kewajiban, larangan, dan pemberhentian Pegawai Perumda.
  6. Diatur mengenai anggaran, laporan, penggunaan laba, kerjasama dengan pihak ketiga, pengawasan dan pembinaan, serta ketentuan tarif.

1. Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya. 2. Kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama.

1. Direksi yang melanggar ketentuan Pasal 46 dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. 2. Pegawai Perumda yang melanggar ketentuan Pasal 58 dikenakan hukuman yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.