Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pasar dipungut atas dasar jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan di lingkungan pasar. Objek retribusi adalah setiap pemanfaatan pasar berupa pelataran/kios/los yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, luas/klasifikasi tempat, jenis usaha, serta fasilitas.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan fasilitas, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta penggantian biaya investasi, penyusutan, kebersihan, keamanan, operasional, pemeliharaan, pengadaan karcis, dan bunga pinjaman.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis barang dagangan, pemakaian toko dan kios, serta lapangan.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah Kota Binjai.
- Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran, pengangsuran, penundaan, serta penagihan dengan Surat Paksa.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kadaluarsa: Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Ketentuan Larangan: Diatur berbagai larangan bagi pedagang di Pasar Daerah, seperti berjualan di jalan masuk/keluar, memasang tenda, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, dan lain-lain.
- Pengawasan: Kepala Daerah menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.