For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 8/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:22 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan di RSUD.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi:
    • Pelayanan Medik: rawat jalan/rawat darurat, one day care, rawat inap, penunjang diagnostik, tindakan medik, persalinan, jantung, konsultasi, medico-legal, transfusi darah, asuhan keperawatan.
    • Pelayanan Non Medik: pelayanan gizi, oksigen, mobil ambulance, laundry, administrasi rawat inap, farmasi.
    • Pelayanan Jasa Lainnya: pemulasaran jenazah, pelatihan/diklat/praktek mahasiswa.
  4. Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan kelas perawatan dan jenis pelayanan kesehatan, meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah dimana pelayanan kesehatan diberikan.
  6. Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan tunai/lunas menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, paling lambat 15 hari sejak diterbitkan.
  7. Angsuran dan Penundaan: Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi terutang dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
  8. Penagihan: Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dengan didahului surat teguran.
  9. Penghapusan Piutang: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Gubernur.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Gubernur.
  12. Obat-obatan dan Bahan/Alat Kesehatan: Penggunaan obat berpedoman kepada Formularium Nasional.
  13. Pemeriksaan: Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  14. Ketentuan Lain-Lain: Tarif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.