Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 serta peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan Teknis Daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan penyempurnaan dan peningkatan status terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, serta menyesuaikan pembentukan organisasi dan tata kerja dengan cakupan tugas, fungsi, peran, dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerjasama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi lembaga teknis daerah Kabupaten Konawe Selatan yang terdiri dari badan, kantor, dan rumah sakit umum daerah. Badan terdiri dari berbagai badan seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan lainnya. Kantor terdiri dari Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, Kantor Pemuda dan Olahraga, dan Kantor Pemadam Kebakaran. Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik meliputi urusan di bidang perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pelatihan perpustakaan, dokumentasi, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Fungsi lembaga teknis daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi lembaga teknis daerah yang berbentuk badan, inspektorat daerah, kantor, dan rumah sakit umum daerah, serta eselon jabatan lembaga teknis daerah.