on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries
Also known as: PP 66/2019 · PP No. 66 Tahun 2019 · PP Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 bertujuan untuk mendukung pengembangan industri petrokimia nasional dan memperbaiki struktur permodalan PT Tuban Petrochemical Industries. Kebijakan ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari konversi piutang pemerintah berupa Multi Years Bond. Penambahan modal ini diatur dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018. Dengan penambahan modal ini, kepemilikan negara di PT Tuban Petrochemical Industries meningkat menjadi 95,9%. Pengelolaan penyertaan modal ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset eks badan khusus. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan penerimaan pajak, dan mempercepat pengembangan industri hilir berbahan baku petrokimia.