For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 9/2004 · Perda Kabupaten Sumedang No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2005Publication Date:30 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date18 Juli 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah potensi aset kekayaan daerah yang perlu dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif untuk menunjang pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pemakaian kekayaan daerah agar bermanfaat bagi daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah setiap pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah (sempadan situ dan irigasi), bangunan/gedung/lapangan olahraga, dan kendaraan/alat-alat berat/laboratorium.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan dan memakai kekayaan daerah.
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada lokasi, harga tanah, luas tanah, peruntukan, jangka waktu pemakaian (untuk tanah); lokasi, luas ruangan, fasilitas, dan waktu pemakaian (untuk bangunan); jenis, kondisi, dan waktu pemakaian (untuk alat-alat berat dan laboratorium); serta lokasi, kondisi, dan fasilitas (untuk WC umum).
  5. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhitungkan biaya administrasi, jenis, lokasi, kondisi, dan peruntukan.
  6. Struktur tarif didasarkan pada pemakaian kekayaan daerah dengan memperhitungkan jenis, lokasi, kondisi, dan peruntukan. Besaran tarif retribusi diatur secara rinci dalam Pasal 8, mencakup berbagai jenis pemakaian aset daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah ini diancam pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).