For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1990

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah

Also known as: UU 6/1990 · UU No. 6 Tahun 1990 · UU Nomor 6 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 1990Publication Date:15 Agustus 1990
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 1990
Publication Date15 Agustus 1990
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut, yang sebelumnya telah diperlakukan setara dengan kabupaten lain di Maluku. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah meliputi beberapa kecamatan, dan ibukotanya ditetapkan di Soasio. Pemerintahan daerah akan dipimpin oleh seorang Bupati Kepala Daerah Tingkat II, dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Urusan pemerintahan yang diserahkan meliputi berbagai bidang seperti pertanian, kesehatan, dan pendidikan dasar.

1. Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Halmahera Tengah untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku. 2. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah terdiri dari anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut dan anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. 3. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah: pegawai-pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya, Badan-badan Usaha Milik Daerah, hutang-piutang, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan. Pelaksanaan penyerahan ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II yang bersangkutan. 4. Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmian.

(-)