Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten sebagai kawasan pengembangan industri, pertanian, dan pariwisata bahari yang selaras dengan lingkungan hidup yang berkelanjutan serta berbasis mitigasi bencana. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penyediaan prasarana wilayah, pengendalian fungsi kawasan lindung, pengembangan manajemen risiko bencana, pengembangan fungsi kawasan budidaya, pengembangan dan pengendalian kawasan pertanian, pengembangan kawasan peruntukan industri yang produktif dan ramah lingkungan, pengembangan dan peningkatan kawasan pariwisata bahari yang produktif dan ramah lingkungan, peningkatan sektor ekonomi potensial, pelestarian dan peningkatan budaya, serta daya dukung lingkungan hidup pada kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan keamanan Negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan sistem pusat pelayanan secara hirarkis, penyediaan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air, pengendalian fungsi kawasan lindung, pengembangan manajemen risiko bencana, pengembangan fungsi kawasan budidaya, pengembangan dan pengendalian kawasan pertanian, pengembangan kawasan peruntukan industri yang produktif dan ramah lingkungan, pengembangan dan peningkatan kawasan pariwisata bahari yang produktif dan ramah lingkungan, peningkatan sektor ekonomi potensial, pelestarian dan peningkatan budaya, serta daya dukung lingkungan hidup pada kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan keamanan Negara.