For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 4/2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2024Publication Date:30 Mei 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date30 Mei 2024
Publication Date30 Mei 2024
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan ekosistem, serta mengoptimalkan fungsi lingkungan hidup untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan RPPLH, KLHS, AMDAL, dan UKL-UPL. Pemerintah Daerah juga berwenang menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerjasama dan kemitraan, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
  • Penyusunan RPPLH: Gubernur menyusun RPPLH melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup, pengolahan data, analisis isu pokok, penentuan target perlindungan, dan penyusunan dokumen RPPLH untuk jangka waktu 30 tahun. RPPLH memuat rencana pemanfaatan sumber daya alam, pencegahan pencemaran, pengendalian kerusakan lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan, pemantauan sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
  • Ruang Lingkup RPPLH: RPPLH mencakup ekoregion darat dan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Kebijakan perlindungan dan pengelolaan meliputi hutan, lahan kritis, RTH, keanekaragaman hayati, sungai, kualitas udara, danau, waduk, energi, ekosistem terumbu karang, padang lamun, mangrove, kualitas air laut, dan hutan pantai.

1. Persetujuan lingkungan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 70 ayat (1) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan pembayaran denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.