on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 229 Tahun 2025 tentang Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan Tahun 2025-2030
Also known as: Kep DJPU KP-DJPU/2025 · Kep DJPU No. KP-DJPU Tahun 2025 · Kep DJPU Nomor KP-DJPU Tahun 2025
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini membentuk Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan untuk periode 2025-2030. Komite ini bertugas melaksanakan Prosedur FAL Bandar Udara, memberikan saran kepada Komite Nasional FAL terkait kebijakan FAL, mengidentifikasi dan memberikan saran pemecahan masalah terkait penyelenggaraan FAL di bandar udara, melaporkan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan kepada Komite Nasional FAL, mengumpulkan bahan penyusunan kebijakan FAL, dan melaksanakan tugas lain dari Komite Nasional FAL.
Komite melaksanakan pertemuan dua kali setahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Ketua Komite dapat membentuk Sekretariat untuk kelancaran tugas. Biaya pelaksanaan tugas Komite dibebankan pada anggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masa tugas Komite adalah 5 tahun.