Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, lancar, dan sehat guna mendukung kesejahteraan sosial masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
1. **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:**
* Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan di tempat yang diperuntukkan dan larangan menerobos pagar pembatas jalan.
* Kewajiban penumpang dan pengemudi angkutan umum untuk naik/turun di tempat yang ditentukan.
* Larangan membuat bangunan di bahu jalan/trotoar, menutup jalan tanpa izin, memasang portal/pembatas kecepatan tanpa izin, menggunakan bahu jalan/trotoar tidak sesuai peruntukan, membuang/membakar sampah di jalan, menggembalakan hewan di jalan, memasang spanduk tanpa izin, membongkar pagar pengaman/pemisah jalan, mengasong di jalan, bertempat tinggal di bahu jalan, dan menyelenggarakan perparkiran tanpa izin.
* Kewajiban kendaraan umum menyediakan tempat sampah dan memprioritaskan tempat duduk untuk penyandang cacat, lansia, ibu hamil, dan balita.
* Larangan mengangkut bahan berdebu/berbau/tercecer tanpa penutup, mengangkut bahan berbahaya tanpa izin, menyelenggarakan angkutan tanah tanpa izin, memarkir kendaraan di trotoar, dan berjualan di jalan.
2. **Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum:**
* Larangan bertempat tinggal, memasuki area yang bukan untuk umum, merusak fasilitas, mengalihfungsikan, berjualan, buang air tidak pada tempatnya, mencoret-coret, memasang iklan, membuang sampah sembarangan, menggembalakan hewan, melompati pagar, dan merusak pohon tanpa izin.
3. **Tertib Sungai, Saluran, Waduk, Polder, dan Pantai:**
* Larangan mendirikan bangunan/bertempat tinggal di bantaran sungai/drainase/waduk/polder/pantai, memanfaatkan untuk usaha tanpa izin, mencemari air, membuang sampah, memindahkan penutup got tanpa izin, memelihara keramba ikan tanpa izin, dan menangkap ikan dengan alat yang merusak ekosistem.
4. **Tertib Lingkungan:**
* Larangan melepas hewan peliharaan tanpa pengawasan, membuat kebisingan, dan menelantarkan pekarangan.
* Kewajiban melapor diri bagi tamu yang menginap lebih dari 24 jam.
* Kewajiban pemilik bangunan menyediakan tempat sampah, memelihara trotoar/selokan/bahu jalan, dan memelihara tanaman di sekitar bangunan.
5. **Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu:**
* Larangan melakukan kegiatan usaha di jalan/trotoar/halte/jembatan/jalur hijau/taman tanpa izin.
* Larangan membagikan selebaran tanpa izin.
* Larangan menerima pelajar saat jam sekolah dan anak di bawah umur di tempat hiburan malam.
6. **Tertib Sosial:**
* Larangan meminta sumbangan tanpa izin.
* Larangan bertingkah laku asusila di tempat umum.
* Larangan menyediakan tempat untuk perbuatan asusila.
* Larangan menjadi/menyuruh/memfasilitasi/menggunakan jasa penjaja seks komersial.
7. **Tertib Kesehatan:**
* Larangan menyelenggarakan pelayanan kesehatan/pengobatan tradisional tanpa izin.
* Larangan memproduksi/mengedarkan/memperdagangkan minuman/makanan yang memabukkan/berbahaya.
* Larangan membuat/meracik/menyimpan/menjual obat ilegal/palsu.
8. **Tertib Hiburan:**
* Kewajiban mendapat izin untuk menyelenggarakan hiburan di luar gedung.
* Larangan menyelenggarakan kegiatan yang menyimpang dari izin.
9. **Tertib Partisipasi Masyarakat:**
* Kewajiban memasang bendera Merah Putih pada hari besar nasional dan daerah.
* Larangan merusak fasilitas umum dan membuang sampah sembarangan saat menyampaikan pendapat/unjuk rasa.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan jaminan keamanan bagi pelapor pelanggaran.