For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kota Semarang 5/2017 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2017Publication Date:5 Juni 2017
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date05 Juni 2017
Publication Date05 Juni 2017
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, lancar, dan sehat guna mendukung kesejahteraan sosial masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain: 1. **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** * Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan di tempat yang diperuntukkan dan larangan menerobos pagar pembatas jalan. * Kewajiban penumpang dan pengemudi angkutan umum untuk naik/turun di tempat yang ditentukan. * Larangan membuat bangunan di bahu jalan/trotoar, menutup jalan tanpa izin, memasang portal/pembatas kecepatan tanpa izin, menggunakan bahu jalan/trotoar tidak sesuai peruntukan, membuang/membakar sampah di jalan, menggembalakan hewan di jalan, memasang spanduk tanpa izin, membongkar pagar pengaman/pemisah jalan, mengasong di jalan, bertempat tinggal di bahu jalan, dan menyelenggarakan perparkiran tanpa izin. * Kewajiban kendaraan umum menyediakan tempat sampah dan memprioritaskan tempat duduk untuk penyandang cacat, lansia, ibu hamil, dan balita. * Larangan mengangkut bahan berdebu/berbau/tercecer tanpa penutup, mengangkut bahan berbahaya tanpa izin, menyelenggarakan angkutan tanah tanpa izin, memarkir kendaraan di trotoar, dan berjualan di jalan. 2. **Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum:** * Larangan bertempat tinggal, memasuki area yang bukan untuk umum, merusak fasilitas, mengalihfungsikan, berjualan, buang air tidak pada tempatnya, mencoret-coret, memasang iklan, membuang sampah sembarangan, menggembalakan hewan, melompati pagar, dan merusak pohon tanpa izin. 3. **Tertib Sungai, Saluran, Waduk, Polder, dan Pantai:** * Larangan mendirikan bangunan/bertempat tinggal di bantaran sungai/drainase/waduk/polder/pantai, memanfaatkan untuk usaha tanpa izin, mencemari air, membuang sampah, memindahkan penutup got tanpa izin, memelihara keramba ikan tanpa izin, dan menangkap ikan dengan alat yang merusak ekosistem. 4. **Tertib Lingkungan:** * Larangan melepas hewan peliharaan tanpa pengawasan, membuat kebisingan, dan menelantarkan pekarangan. * Kewajiban melapor diri bagi tamu yang menginap lebih dari 24 jam. * Kewajiban pemilik bangunan menyediakan tempat sampah, memelihara trotoar/selokan/bahu jalan, dan memelihara tanaman di sekitar bangunan. 5. **Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu:** * Larangan melakukan kegiatan usaha di jalan/trotoar/halte/jembatan/jalur hijau/taman tanpa izin. * Larangan membagikan selebaran tanpa izin. * Larangan menerima pelajar saat jam sekolah dan anak di bawah umur di tempat hiburan malam. 6. **Tertib Sosial:** * Larangan meminta sumbangan tanpa izin. * Larangan bertingkah laku asusila di tempat umum. * Larangan menyediakan tempat untuk perbuatan asusila. * Larangan menjadi/menyuruh/memfasilitasi/menggunakan jasa penjaja seks komersial. 7. **Tertib Kesehatan:** * Larangan menyelenggarakan pelayanan kesehatan/pengobatan tradisional tanpa izin. * Larangan memproduksi/mengedarkan/memperdagangkan minuman/makanan yang memabukkan/berbahaya. * Larangan membuat/meracik/menyimpan/menjual obat ilegal/palsu. 8. **Tertib Hiburan:** * Kewajiban mendapat izin untuk menyelenggarakan hiburan di luar gedung. * Larangan menyelenggarakan kegiatan yang menyimpang dari izin. 9. **Tertib Partisipasi Masyarakat:** * Kewajiban memasang bendera Merah Putih pada hari besar nasional dan daerah. * Larangan merusak fasilitas umum dan membuang sampah sembarangan saat menyampaikan pendapat/unjuk rasa. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan jaminan keamanan bagi pelapor pelanggaran.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: 1. Pelanggaran Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) huruf h dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 2. Pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf m, huruf n, huruf o, Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf g, huruf i, huruf 1, Pasal 13 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).