on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Also known as: Perda Kota Pasuruan 23/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 23 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 7 Tahun 1998 menjadi tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 7 Tahun 1998, maka ketentuan mengenai pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C di wilayah Kota Pasuruan tidak lagi berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.