For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 23/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 23 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2006Publication Date:20 Oktober 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date21 Oktober 2006
Publication Date20 Oktober 2006
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 1993 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi di daerah.
  2. Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara resmi dan rapat DPRD, termasuk rapat paripurna, pengambilan sumpah/janji, dan pelantikan.
  3. Tata upacara dan tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk penghormatan jenazah jika meninggal dunia.
  4. Tata pakaian yang dikenakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara, seperti Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang (PDHLP), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
  5. Tata urutan kendaraan Pimpinan DPRD.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara kenegaraan dan/atau acara resmi yang diselenggarakan di Kabupaten Kudus, sehubungan dengan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD.

(-)

(-)