on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu
Also known as: Keppres 7/1999 · Keppres No. 7 Tahun 1999 · Keppres Nomor 7 Tahun 1999
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengatur kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan di bidang usaha industri tertentu. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 dan bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Keputusan ini menetapkan bahwa perusahaan baru yang menanamkan modal di bidang industri pionir dapat mengajukan fasilitas perpajakan. Fasilitas ini tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan dari peraturan lain. Jangka waktu fasilitas dasar dibedakan berdasarkan lokasi, dengan maksimum 5 tahun di luar Jawa/Bali dan 3 tahun di Jawa/Bali. Fasilitas tambahan dapat diberikan berdasarkan kinerja nyata seperti penyerapan tenaga kerja, kepemilikan saham oleh koperasi, dan investasi besar. Keputusan pemberian fasilitas ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atau Menteri Keuangan, berdasarkan pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan.