For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Konawe Selatan

Also known as: Perbup Kabupaten Konawe Selatan 29/2021 · Perbup Kabupaten Konawe Selatan No. 29 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Konawe Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date12 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentAndoolo

Status Peraturan
  • Peraturan ini: TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun dengan penekanan bahwa isi yang dibahas adalah historis — peraturan sudah tidak lagi berlaku pada saat analisis ini disiapkan.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: Dokumen Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2021 sendiri (yang tertanggal 12 Oktober 2021) tidak memuat ketentuan pencabutan atau tanggal berakhirnya masa berlaku. Karena perintah tugas menyatakan peraturan ini tidak berlaku, tanggal pasti pencabutan atau pemberhentian berlaku perlu dikonfirmasi dari sumber resmi (Berita Daerah, JDIH Kabupaten Konawe Selatan atau pengumuman pembatalan resmi).

  • Kemungkinan mekanisme berakhirnya berlaku yang perlu dicari bukti resminya meliputi:

    • Dicabut atau dibatalkan melalui Peraturan Bupati berikutnya yang secara eksplisit mencabut Perbup Nomor 29 Tahun 2021;
    • Digantikan oleh Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara komprehensif pajak daerah pada bidang yang sama;
    • Dinyatakan tidak sah/bertentangan karena keputusan pengadilan atau karena perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Peraturan Pemerintah atau Undang‑Undang) yang mempengaruhi kewenangan pemungutan pajak tersebut.
Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak terdapat informasi pengganti langsung di dalam teks Perbup Nomor 29 Tahun 2021. Untuk mengetahui peraturan pengganti, perlu dicari:

    • Peraturan Bupati Konawe Selatan selanjutnya yang menyatakan penggantian atau pencabutan Perbup ini;
    • Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan yang lebih anyar tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (atau perubahan Perda terkait) yang mengatur pengganti ketentuan teknis;
    • Peraturan di tingkat provinsi atau pusat yang mengubah kewenangan atau mekanisme pemungutan sehingga membuat Perbup ini tidak lagi relevan.
Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Yang dapat ditelusuri dari naskah historis adalah bahwa Perbup Nomor 29 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2018. Perubahan yang tercantum meliputi:

    • Perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (3) mengenai penetapan harga standar (menegaskan bahwa harga standar adalah harga rata‑rata yang tercantum dalam lampiran Perbup);
    • Perubahan Pasal 8 yang menetapkan tarif pajak pada 10% (sepuluh persen);
    • Perubahan Pasal 9 tentang rumus penghitungan besaran pokok pajak (menegaskan dasar pengenaan = volume/tonase x harga pasar atau harga standar, dikalikan tarif 10%).
  • Catatan: Tidak ada catatan tambahan dalam teks mengenai amandemen lain sebelum peraturan ini akhirnya dinyatakan tidak berlaku. Riwayat perubahan selanjutnya (pencabutan atau amandemen lanjutan) harus dikonfirmasi pada arsip resmi.

Tujuan dan Latar Belakang Historis
  • Tujuan pokok perubahan Perbup ini (Nomor 29 Tahun 2021) ketika diberlakukan adalah melakukan peninjauan dan penyesuaian tarif serta ketentuan teknis penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dijelaskan dalam konsideran peraturan: menjadikan pajak tersebut sebagai sumber pendapatan daerah yang lebih optimal dengan tetap memperhatikan prinsip pemerataan dan keadilan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban utama:

    • Wajib pajak berkewajiban menghitung dan melunasi pajak sesuai dengan dasar pengenaan (nilai jual hasil pengambilan = volume/tonase x harga pasar/harga standar) dan tarif yang ditetapkan (10%).
    • Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan ketentuan pelaksanaan, termasuk lampiran harga standar yang menjadi acuan, serta melakukan pemungutan dan pengawasan.
  • Hak yang diatur secara implisit:

    • Wajib pajak berhak mendapatkan kepastian besaran pajak sesuai tarif dan metode penghitungan yang ditetapkan; kemungkinan hak untuk memperoleh informasi harga standar; hak untuk melakukan keberatan/ banding menurut mekanisme hukum pajak daerah yang berlaku (mengacu pada ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait).
Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis Kemungkinan)
  • Dokumen yang diberikan tidak menyatakan alasan pencabutan. Secara umum, alasan yang sering menjadi dasar pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku antara lain:

    • Terbitnya peraturan baru (Perbup/Perda) yang menggantikan pengaturan teknis mengenai pajak mineral bukan logam dan batuan;
    • Adanya perubahan dalam ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (Peraturan Pemerintah atau Undang‑Undang) yang mengubah kewenangan atau mekanisme pemungutan pajak daerah sehingga Perbup menjadi tidak sesuai;
    • Keputusan pengadilan administratif atau tata usaha negara yang membatalkan atau menyatakan peraturan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi;
    • Evaluasi kebijakan fiskal daerah (mis. penyesuaian tarif, deregulasi, atau pengharmonisasian dengan aturan provinsi/pusat) yang menyebabkan peraturan lama dicabut.
Dampak Pencabutan (Historis dan Potensial)
  • Dampak fiskal: Potensi perubahan penerimaan daerah — pencabutan atau penggantian dapat meningkatkan, menurunkan, atau mengubah pola penerimaan tergantung pada tarif/kebijakan pengganti.

  • Dampak kepastian hukum: Pencabutan tanpa transisi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha penambangan terkait kewajiban pembayaran, dasar pengenaan, dan kewajiban administratif.

  • Dampak pelaksanaan: Perubahan aturan dapat memerlukan penyesuaian administrasi, sistem penerimaan, pembaruan lampiran harga standar, serta pembinaan terhadap wajib pajak.

Catatan praktis: Untuk memahami dampak nyata pencabutan terhadap pihak‑pihak terkait, perlu pemeriksaan dokumen pembatalan atau peraturan pengganti beserta ketentuan peralihan yang tercantum di dalamnya.

Ketentuan Peralihan Historis
  • Ketentuan peralihan dalam teks Perbup Nomor 29 Tahun 2021: Perbup ini hanya memuat Pasal II yang menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan dan diperintahkan untuk diundangkan dalam Berita Daerah. Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci mengenai implementasi terhadap kewajiban yang sedang berjalan atau mekanisme penyesuaian bagi wajib pajak.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (Prinsip dan Rekomendasi)
  • Apabila Perbup ini digantikan/ dicabut, praktik peralihan yang wajar dan lazim meliputi:

    • Pemberlakuan aturan transisi yang mengatur periode penyesuaian tarif atau dasar pengenaan baru (mis. jangka waktu 1–3 bulan atau hingga periode pelaporan berikutnya);
    • Penegasan bahwa kewajiban pajak terutang sebelum tanggal efektif pencabutan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan saat itu;
    • Ketentuan mengenai pembayaran piutang pajak, pelunasan, pengajuan keberatan/ banding terhadap penetapan di masa lalu, dan prosedur administratif untuk penagihan yang belum selesai.
Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban fiskal yang telah terutang pada saat peraturan masih berlaku umumnya tetap harus dipenuhi meskipun peraturan pencabutan berlaku; pencabutan biasanya tidak serta‑merta membebaskan utang pajak kecuali dinyatakan secara eksplisit oleh peraturan pengganti atau melalui penghapusan/piutang menurut ketentuan yang berlaku.

  • Hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan, banding, atau proses hukum atas penetapan yang dibuat saat peraturan masih berlaku tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang relevan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau penagihan pajak yang belum selesai pada saat peraturan dicabut umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi di peraturan pengganti atau berdasarkan ketentuan umum mengenai tata cara pemungutan/penghapusan piutang (mis. mengacu pada Peraturan Pemerintah/Perda terkait). Jika tidak ada ketentuan transisi, praktik administrasi publik mengikuti prinsip kepastian hukum dan non‑retrospektifitas.

  • Rekomendasi: pemeriksaan arsip Berita Daerah, Surat Keputusan Bupati terkait pembatalan/penggantian, atau konsultasi dengan kantor hukum daerah (BPKAD/Bapenda atau Bagian Hukum) untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perkara spesifik.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Historis)
  • Dalam naskah Perbup Nomor 29 Tahun 2021 yang disediakan tidak tercantum pasal sanksi administratif atau pidana secara rinci. Namun secara umum, pengaturan pajak daerah diatur pula oleh ketentuan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksana (serta Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri terkait) yang mengatur:

    • Sanksi administratif (denda, bunga atas keterlambatan pembayaran, penagihan);
    • Sanksi tata usaha (penetapan, penyegelan atau penghentian kegiatan administrasi tertentu jika diatur oleh peraturan terkait);
    • Sanksi pidana tertentu apabila terdapat unsur pidana pajak sesuai ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (meskipun kebanyakan pelanggaran pajak daerah ditangani melalui sanksi administratif atau perdata).
Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Jika Perbup ini dicabut, sanksi yang berasal khusus dari ketentuan dalam peraturan ini tidak lagi berlaku ke depan. Namun demikian, kewajiban pajak yang telah terutang selama masa berlakunya peraturan dan sanksi yang telah ditetapkan/belum diselesaikan umumnya tetap mempunyai akibat hukum sampai diselesaikan atau sampai ada ketentuan resmi yang menyatakan sebaliknya (mis. penghapusan piutang atau penyesuaian administratif oleh pemerintah daerah).

  • Sanksi administratif atau tindakan penagihan yang dilakukan berdasarkan penetapan masa lalu tetap dapat dilaksanakan oleh instansi yang berwenang kecuali ada keputusan pengampunan, penetapan penghapusan piutang, atau putusan pengadilan yang membatalkannya.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Rekomendasi langkah penyelesaian bagi pihak yang terkait:

    • Verifikasi dokumen penetapan pajak dan surat tagihan dari instansi daerah untuk mengetahui dasar hukum dan periode tunggakan;
    • Ajukan permohonan klarifikasi atau keberatan sesuai mekanisme yang diberlakukan (Perda/Perbup dan peraturan perundang‑undangan terkait), jika merasa penetapan tidak sah; konsultasikan dengan unit hukum daerah atau penasihat hukum;
    • Periksa apakah ada kebijakan penghapusan piutang atau program restrukturisasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah pencabutan Perbup ini.

Catatan penutup: Karena sumber primer yang diberikan adalah naskah Perbup yang diberlakukan pada 12 Oktober 2021 tanpa informasi pembatalan, semua pernyataan terkait status pasca‑pencabutan dan peraturan pengganti bersifat analitis dan perlu dikonfirmasi melalui Berita Daerah resmi, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Konawe Selatan, atau instansi pemerintah daerah terkait untuk memperoleh data hukum yang aktual dan bukti tertulis pencabutan/penggantian.