For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2012Publication Date:1 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date01 Oktober 2012
Publication Date01 Oktober 2012
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang tepat sasaran. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bertambah dari Rp. 1.086.887.502.000,- menjadi Rp. 1.153.649.397.000,-. Belanja daerah bertambah dari Rp. 1.147.279.899.000,- menjadi Rp. 1.242.254.339.000,-, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (88.604.942.000,-). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp. 96.361.022.000,- dan pengeluaran pembiayaan bertambah menjadi Rp. 7.756.080.000,-. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat, di mana pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang tidak dapat diprediksi, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)