on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Penang - Malaysia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Also known as: Keppres 10/1994 · Keppres No. 10 Tahun 1994 · Keppres Nomor 10 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan latar belakang peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia, yang berdampak pada peningkatan kegiatan ekonomi, perdagangan, dan kekonsuleran di Konsulat Republik Indonesia di Penang. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan kegiatan tersebut dengan meningkatkan status Konsulat menjadi Konsulat Jenderal.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan peningkatan status Konsulat Republik Indonesia di Penang menjadi Konsulat Jenderal. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Kuala Lumpur. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi negara bagian Kedah, Perlis, dan Pulau Penang. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, dan perumusan tugas serta tata kerja Konsulat Jenderal memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.