For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2022

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Miskin

Also known as: Perwali Kota Yogyakarta 72/2022 · Perwali Kota Yogyakarta No. 72 Tahun 2022 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2022Publication Date:24 Oktober 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePedoman Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Miskin
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date24 Oktober 2022
Publication Date24 Oktober 2022
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Miskin Pemegang Kartu Menuju Sejahtera Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 33)

Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemberian asistensi sosial bagi lanjut usia miskin di Kota Yogyakarta. Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan sosial dan upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberian bantuan uang tunai guna memenuhi kebutuhan dasar hidup bagi lanjut usia miskin. Asistensi Sosial Lanjut Usia Miskin didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan perlindungan sosial bagi Lanjut Usia Miskin yang terdata dalam Data Penduduk KSJPS dan DTKS. Kriteria penerima meliputi usia minimal 60 tahun, berdomisili di Daerah, masuk dalam data terpadu, dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari APBN/APBD. Besaran, penerima, dan tata cara pemberian bantuan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Walikota. Proses pelaksanaan meliputi verifikasi dan validasi data oleh pendamping sebelum pencairan. Bantuan dapat dihentikan jika penerima meninggal dunia, pindah domisili ke luar Daerah, atau menolak bantuan. Pencairan bantuan dilakukan melalui rekening atas nama penerima di Bank Penerima yang ditunjuk, dengan mekanisme penarikan sesuai ketentuan bank. Perangkat Daerah yang membidangi sosial bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, yang hasilnya menjadi laporan kepada Walikota. Pendanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)