on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045
Also known as: Perda Kabupaten Kampar 1/2025 · Perda Kabupaten Kampar No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari tahun 2025 hingga 2045.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Ketentuan Substansial:
RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah.