Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi desa dalam menyusun Peraturan Desa tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan kemampuan desa.
Ketentuan substansial mencakup:
- Struktur Pemerintahan Desa: Terdiri dari Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan).
- Tugas Pokok dan Fungsi: Mengatur tugas pokok, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa serta tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan (Kebayan, Ladu, Modin), dan Kepala Dusun.
- Hubungan Kerja: Menetapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi antara Pemerintah Desa dan BPD serta antar perangkat desa.