on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2021 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati
Also known as: Permenperin 31/2021 · Permenperin No. 31 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Oleokimia Dasar yang bersumber dari Minyak Nabati. Latar belakangnya adalah perlunya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam proses produksi industri oleokimia dasar, yang menggunakan bahan baku tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, agar selaras dengan pembangunan industri dan kelestarian lingkungan hidup.
SIH mencakup persyaratan teknis dan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Tata cara sertifikasi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH jika diperlukan.