For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 11/2012 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:19 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date-
Publication Date19 Maret 2012
Place of EnactmentBangil

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan tempat pelelangan ikan, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah yang otonom.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan fasilitas tempat pelelangan ikan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan Ikan digolongkan dalam retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase dari nilai harga jual ikan hasil lelang.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif ditetapkan sebesar 5% dari harga transaksi penjualan ikan hasil lelang, dengan pembagian 1,5% dipungut dari nelayan/petani ikan/penjual dan 3,5% dipungut dari pedagang/bakul/pembeli ikan.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di Wilayah Daerah.
  6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi terutang adalah pada saat transaksi jual beli. Saat retribusi terutang terjadi sejak pelayanan diberikan atau diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
  9. Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
  10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  11. Kedaluwarsa Penagihan Retribusi: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun.
  12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  13. Insentif Pemungut: SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  14. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.