For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1978 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1978 /1979

Also known as: Keppres 10/1978 · Keppres No. 10 Tahun 1978 · Keppres Nomor 10 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 1978Publication Date:8 Mei 1978
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBesarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1978 /1979
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 1978
Publication Date08 Mei 1978
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1978 menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1978/1979. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji, serta menanggapi kondisi PT. Arafat yang tidak dapat menyelenggarakan angkutan haji melalui laut pada tahun tersebut. Oleh karena itu, angkutan haji hanya diselenggarakan melalui udara. Besarnya Ongkos Naik Haji ditetapkan sebesar Rp. 766.000,- termasuk uang bekal kembali sebesar Rp. 17.500,-. Pembayaran dapat dilakukan dengan jumlah yang berbeda tergantung bulan pembayaran, dengan batas akhir pembayaran pada 31 Juli 1978. Calon jamaah yang tidak melunasi pembayaran hingga 31 Agustus 1978 akan dibatalkan keberangkatannya dengan pengembalian uang setelah dipotong biaya administrasi. Jumlah jamaah tidak dibatasi selama kapasitas pengangkutan memungkinkan.

(-)

(-)