on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Penyu Pangumbahan Dan Perairan Sekitarnya Di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Also known as: Kepmen KKP 5/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 5/KEPMEN-KP/2016
Keputusan Menteri ini menetapkan Pantai Penyu Pangumbahan dan perairan sekitarnya di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Pantai Penyu Pangumbahan dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 2.706,09 hektare. Batas koordinat dan peta taman pesisir ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II keputusan ini.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pesisir ini. Untuk efektivitas pengelolaan, dilakukan co-management antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sampai dengan tanggal 2 Oktober 2016.