For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 13/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2011Publication Date:22 Juli 2011
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date22 Juli 2011
Publication Date22 Juli 2011
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah merupakan sumber daya terbatas yang perlu dikelola untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kelangkaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang seimbang, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Bupati berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah, menyusun kebijakan teknis, serta mengatur dan memberikan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah. Dinas terkait melaksanakan wewenang ini atas nama Bupati.

Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Perencanaan mencakup inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan air tanah. Pelaksanaan meliputi konstruksi, operasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana air tanah. Pemantauan dilakukan melalui pengamatan, pencatatan, dan pemeriksaan laporan. Evaluasi digunakan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan air tanah.

Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan mencegah amblesan tanah.

Pemanfaatan air tanah wajib memiliki izin dari Bupati, yang meliputi Izin Pemakaian Air Tanah (untuk kegiatan bukan usaha) dan Izin Pengusahaan Air Tanah (untuk kegiatan usaha). Peraturan ini juga mengatur sistem informasi air tanah, pembiayaan pengelolaan air tanah, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Dinas.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, dan/atau pencabutan izin.