on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 13/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah merupakan sumber daya terbatas yang perlu dikelola untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kelangkaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang seimbang, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Bupati berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah, menyusun kebijakan teknis, serta mengatur dan memberikan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah. Dinas terkait melaksanakan wewenang ini atas nama Bupati.
Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Perencanaan mencakup inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan air tanah. Pelaksanaan meliputi konstruksi, operasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana air tanah. Pemantauan dilakukan melalui pengamatan, pencatatan, dan pemeriksaan laporan. Evaluasi digunakan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan air tanah.
Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan mencegah amblesan tanah.
Pemanfaatan air tanah wajib memiliki izin dari Bupati, yang meliputi Izin Pemakaian Air Tanah (untuk kegiatan bukan usaha) dan Izin Pengusahaan Air Tanah (untuk kegiatan usaha). Peraturan ini juga mengatur sistem informasi air tanah, pembiayaan pengelolaan air tanah, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.