For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan

Also known as: PP 3/2001 · PP No. 3 Tahun 2001 · PP Nomor 3 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2001Publication Date:5 Februari 2001
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & UdaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKeamanan Dan Keselamatan Penerbangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2001
Publication Date05 Februari 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan bertujuan untuk mengatur sistem keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Peraturan ini mencakup pembinaan keamanan dan keselamatan penerbangan oleh Menteri, yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam kegiatan rancang bangun, pembuatan, pengoperasian, dan perawatan pesawat udara, serta pelayanan navigasi penerbangan dan pengoperasian bandar udara. Selain itu, peraturan ini menetapkan program pengamanan penerbangan sipil, keandalan operasional pesawat udara, dan pelayanan navigasi penerbangan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan teknis serta operasional untuk pengoperasian pesawat udara dan bandar udara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai keamanan dan keselamatan penerbangan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap tidak terpenuhinya persyaratan keandalan operasional pesawat udara dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat, atau pencabutan sertifikat. 2. Pemegang sertifikat keandalan operasional pesawat udara dapat langsung dikenai sanksi pencabutan sertifikat jika terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau memperoleh sertifikat dengan cara tidak sah.