For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 26/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2011Publication Date:17 Oktober 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date17 Oktober 2011
Publication Date17 Oktober 2011
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2004 Nomor 29).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan Pemerintah Daerah melalui pengelolaan mineral yang optimal, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik, pengawasan, inventarisasi, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral, pemberdayaan masyarakat, peningkatan nilai tambah, penyampaian informasi kepada Menteri dan Gubernur, pembinaan dan pengawasan reklamasi, serta peningkatan kemampuan aparatur.
  2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): Kriteria penetapan WIUP mineral logam dan bukan logam, proses penawaran dan pelelangan, serta permohonan WIUP.
  3. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Kriteria dan mekanisme penetapan WPR.
  4. Izin Usaha Pertambangan (IUP): Persyaratan kepemilikan IUP, jenis IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi), pemasangan tanda batas, luas wilayah dan jangka waktu IUP untuk mineral logam, bukan logam, dan batuan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, serta berakhirnya IUP.
  5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUP: Hak melakukan tahapan usaha pertambangan, memanfaatkan prasarana umum, memiliki mineral yang diproduksi, serta kewajiban menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah, memberdayakan masyarakat, dan mematuhi batas toleransi lingkungan.
  6. Usaha Jasa Pertambangan: Penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dan nasional.
  7. Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Persyaratan dan tata cara pemberian IPR, luas wilayah, jangka waktu, hak, dan kewajiban pemegang IPR.
  8. Reklamasi dan Pascatambang: Kewajiban reklamasi dan pascatambang bagi pemegang IUP dan IPR.
  9. Pendapatan Negara dan Daerah: Pembayaran pendapatan negara dan daerah oleh pemegang IUP dan IPR.
  10. Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Mineral: Pengendalian produksi dan penetapan kebijakan pengolahan mineral di Daerah.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan oleh SKPD dan pengawasan oleh Bupati melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan.

1. Kuasa Pertambangan dan Surat Izin Pertambangan Daerah yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin. 2. Pemegang Kuasa Pertambangan dan Surat Izin Pertambangan Daerah wajib menyesuaikan izinnya menjadi IUP atau IPR dalam jangka waktu paling lambat 3 (Tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pemegang Kuasa Pertambangan dan Surat Izin Pertambangan Daerah wajib menyampaikan rencana kegiatan sampai dengan jangka waktu berakhirnya izin kepada Bupati.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (3), Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 56 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan IUP atau IPR. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 40 ayat (3) atau Pasal 52 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.