Peraturan Pemerintah ini menetapkan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk meningkatkan efisiensi dan pengembangan usaha. Penetapan ini melibatkan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan. Cadangan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari per 31 Desember 1998 digunakan sebagai penyertaan modal Negara. Perseroan bertujuan untuk menyelenggarakan usaha perdagangan, produksi, industri, pertanian, perkebunan, peternakan, konstruksi, properti, dan layanan logistik total. Nilai kekayaan Negara dalam Perseroan per 31 Desember 1998 adalah Rp 80.200.000.000,00, dengan penyertaan modal Negara sebesar Rp 75.000.000.000,00.