For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 61 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Susut dan Penghapusan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 61/2014 · Permenhan No. 61 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 61 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Pelaksanaan Perhitungan Susut dan Penghapusan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP agar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan ekonomis. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan pejabat terkait dalam proses perhitungan dan penghapusan BMP. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenis-jenis BMP yang diatur, serta prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP.

1. Usulan penghapusan dan perhitungan Susut Timbun dan Susut Angkut BBM yang sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya.

(-)