For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2011

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara

Also known as: Inpres 4/2011 · Inpres No. 4 Tahun 2011 · Inpres Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2011
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePercepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 2011
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah, untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Instruksi ini juga menekankan pentingnya penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan peran aparat pengawasan intern dalam meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberi tugas untuk memberikan asistensi, evaluasi, dan audit terhadap pengelolaan keuangan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya.

(-)

(-)