For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 7/2020 · Perda Kabupaten Sorong No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 November 2020Publication Date:20 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date20 November 2020
Publication Date20 November 2020
Place of EnactmentAimas

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi oleh Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mengatur penerimaan dan penggunaan DBH SDA minyak bumi dan gas bumi yang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Sorong.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Sumber penerimaan DBH minyak bumi dan gas bumi.
  2. Prinsip pengelolaan DBH, meliputi tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, memperhatikan keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, berpihak pada daerah penghasil, dan berdasarkan penerimaan tahun anggaran berjalan.
  3. Pembagian dan penggunaan DBH minyak bumi, meliputi alokasi untuk pendidikan (30%), kesehatan dan perbaikan gizi (20%), pemberdayaan masyarakat adat (33%), beasiswa perguruan tinggi untuk orang asli Papua (5%), bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat (10%), serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (2%).
  4. Pembagian dan penggunaan DBH gas bumi, dengan alokasi yang sama seperti DBH minyak bumi.
  5. Pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
  6. Penyaluran BLT kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat.
  7. Penggunaan dana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Penatausahaan DBH minyak bumi dan gas bumi.
  9. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi penggunaan DBH.
  10. Pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan DBH.

(-)

Pemerintah Daerah mengenakan sanksi berupa penundaan pencairan penerimaan DBH-SDA minyak bumi dan gas bumi kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.