on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
Also known as: Perda Kabupaten Sorong 7/2020 · Perda Kabupaten Sorong No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi oleh Pemerintah Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mengatur penerimaan dan penggunaan DBH SDA minyak bumi dan gas bumi yang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Sorong.
Ketentuan substansial meliputi: