For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Perhutani

Also known as: Keppres 210/1961 · Keppres No. 210 Tahun 1961 · Keppres Nomor 210 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1961Publication Date:5 Mei 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Perhutani
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1961
Publication Date05 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1961. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan efisien dari perusahaan kehutanan negara tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan susunan Direksi Sementara yang terdiri dari tujuh orang, termasuk Presiden Direktur dan beberapa Direktur lainnya. Pengangkatan ini dilakukan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Mei 1961.

(-)

(-)