on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 05 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2013
Also known as: Perda Kota Padang Panjang 05/2013 · Perda Kota Padang Panjang No. 05 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) Cabang Padang Panjang Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah yang produktif dan efektif dengan BPD/Bank Nagari.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat. Pelaksanaan penyertaan modal daerah pada BPD/Bank Nagari didasarkan pada prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kewajaran.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp.5.126.000.000,- yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 3.500.000.000,- disetorkan setelah Perda ditetapkan, dan tahap kedua sebesar Rp. 1.626.000.000,- disetorkan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2013 ditetapkan. Total penyertaan modal daerah menjadi Rp.18.717.000.000,-. Sumber dana penambahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2013 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Penambahan penyertaan modal daerah dilakukan kajian oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait kemampuan keuangan daerah, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, serta kelayakan dan bentuk penyertaan modal daerah dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan kepentingan umum. Pelaksanaan penyertaan modal daerah melalui BPD/Bank Nagari menghasilkan bagian laba yang merupakan hak Pemerintah Daerah untuk disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah, dan menjadi Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran berikutnya.