For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat

Also known as: Perdasus Papua Provinsi Papua Barat 2/2019 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2019 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2019Publication Date:8 Juli 2019
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
ThemePedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date08 Juli 2019
Publication Date08 Juli 2019
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 1). 2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 53). 3. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 7).

Peraturan Daerah Khusus ini mengatur pedoman pelaksanaan, penerimaan, dan pembagian Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keadilan, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Papua/Papua Barat. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengelola penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, perbaikan gizi, dan ekonomi kerakyatan dengan mengedepankan Orang Asli Papua. Ketentuan substansial mencakup sumber penerimaan Dana Otsus yang berasal dari Dana Alokasi Umum Nasional, pembagian dana antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan indeks penduduk Orang Asli Papua, luas wilayah, kemahalan konstruksi, pembangunan manusia, dan kepatuhan. Peraturan ini juga mengatur perencanaan program dan kegiatan, penyaluran dana, penggunaan dana Otsus untuk program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perbaikan gizi, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta sosial budaya. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melakukan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Khusus ini maka Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 1), Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 53) dan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilarang menggunakan dan memanfaatkan dana Otonomi Khusus di luar program-program yang sudah diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1). 2. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa: pengurangan alokasi dana otsus tahun anggaran berikutnya; penghentian sementara alokasi dana otsus; dan penarikan kewenangan pengelolaan dana otonomi khusus kembali ke pemerintah provinsi.