Peraturan Daerah Khusus ini mengatur pedoman pelaksanaan, penerimaan, dan pembagian Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keadilan, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Papua/Papua Barat. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengelola penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, perbaikan gizi, dan ekonomi kerakyatan dengan mengedepankan Orang Asli Papua.
Ketentuan substansial mencakup sumber penerimaan Dana Otsus yang berasal dari Dana Alokasi Umum Nasional, pembagian dana antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan indeks penduduk Orang Asli Papua, luas wilayah, kemahalan konstruksi, pembangunan manusia, dan kepatuhan. Peraturan ini juga mengatur perencanaan program dan kegiatan, penyaluran dana, penggunaan dana Otsus untuk program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perbaikan gizi, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta sosial budaya. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melakukan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus.