For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Dumbo Raya

Also known as: Perda Kota Gorontalo 20/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2011Publication Date:17 Maret 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Dumbo Raya
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date17 Maret 2011
Publication Date17 Maret 2011
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 99 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Dumbo Raya di wilayah Kota Gorontalo. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas, serta memenuhi aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Dumbo Raya didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan. Hal ini juga didasari oleh pemenuhan kriteria pembentukan kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Kecamatan: Kecamatan Dumbo Raya dibentuk di wilayah Kota Gorontalo.
  • Wilayah Kecamatan: Kecamatan Dumbo Raya terdiri dari Kelurahan Leato Utara, Kelurahan Leato Selatan, Kelurahan Talumolo, Kelurahan Botu, dan Kelurahan Bugis.
  • Batas Wilayah: Batas wilayah Kecamatan Dumbo Raya meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kota Timur, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kota Selatan, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango dan Teluk Tomini, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kabila dan Kabupaten Bone Bolango.
  • Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Kecamatan Dumbo Raya berkedudukan di wilayah Kecamatan Dumbo Raya.
  • Kewenangan Kecamatan: Kewenangan Kecamatan Dumbo Raya mencakup kewenangan yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemerintah Kecamatan: Dengan terbentuknya kecamatan ini, dibentuk Pemerintah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Camat sebagai perangkat daerah.
  • Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Dumbo Raya, Pemerintah daerah sesuai wewenang dan tugasnya, menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada pemerintah Kecamatan Dumbo Raya, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi : a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Dumbo Raya; b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh pemerintah kecamatan dumbo raya yang berada dalam wilayah Kecamatan Dumbo Raya; c. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh pemerintah Kecamatan Dumbo Raya. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya disesesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kecamatan Dumbo Raya.

(-)