For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 17/2015 · Permenhan No. 17 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2015Publication Date:19 November 2015
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeKebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date15 Desember 2015
Publication Date19 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menerapkan kebijakan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan menjadi pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup kebijakan pelaporan keuangan, akuntansi kas, piutang, persediaan, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, ekuitas, pendapatan, serta beban dan belanja. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit akuntansi dan pelaporan di berbagai tingkatan, mulai dari satuan kerja hingga tingkat kementerian, serta menetapkan prosedur pelaporan keuangan yang harus diikuti.

(-)

(-)