For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2010Publication Date:25 Februari 2010
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date04 Maret 2010
Publication Date25 Februari 2010
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempermudah penyaluran bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga kedamangan guna meningkatkan kinerja mereka. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan terhadap fungsionaris lembaga kedamangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi untuk memberikan bantuan melalui APBD kepada Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga wajib menganggarkan dana untuk lembaga Kedamangan, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Dewan Adat Dayak Kecamatan, dan Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan melalui APBD masing-masing. Lembaga Kedamangan dan Dewan Adat Dayak dapat mencari sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.

Fungsionaris Lembaga Kedamangan diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang dibayarkan secara sharing antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Besaran tunjangan diatur sebagai berikut:

  • Damang Kepala Adat memperoleh tunjangan jabatan setara tunjangan jabatan Eselon III.b.
  • Sekretaris Damang Kepala Adat memperoleh tunjangan jabatan setara tunjangan jabatan Eselon IV.a.
  • Mantir Adat Kecamatan memperoleh tunjangan jabatan setara tunjangan jabatan Eselon IV.b.
  • Mantir Adat Desa/Kelurahan memperoleh tunjangan jabatan setara tunjangan jabatan Eselon V.a.

Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi wajib menyampaikan program kerja, usulan anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Gubernur. Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota wajib menyampaikan hal yang sama kepada Bupati/Walikota. Mekanisme dan prosedur penyampaian usulan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

1. Damang Kepala Adat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya diberikan kesempatan menyelesaikan jabatannya selama 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal penetapannya. 2. Bagi Damang Kepala Adat yang telah melaksanakan tugas mencapai 6 (enam) tahun atau lebih sejak tanggal penetapannya hingga tanggal Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pemilihan kembali harus dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. 3. Waktu pelaksanaan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), paling lambat dibayarkan pada tahun 2011.

(-)