on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempermudah penyaluran bantuan berupa tunjangan/penghasilan tetap kepada fungsionaris lembaga kedamangan guna meningkatkan kinerja mereka. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan terhadap fungsionaris lembaga kedamangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi untuk memberikan bantuan melalui APBD kepada Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga wajib menganggarkan dana untuk lembaga Kedamangan, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Dewan Adat Dayak Kecamatan, dan Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan melalui APBD masing-masing. Lembaga Kedamangan dan Dewan Adat Dayak dapat mencari sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Fungsionaris Lembaga Kedamangan diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang dibayarkan secara sharing antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Besaran tunjangan diatur sebagai berikut:
Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi wajib menyampaikan program kerja, usulan anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Gubernur. Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota wajib menyampaikan hal yang sama kepada Bupati/Walikota. Mekanisme dan prosedur penyampaian usulan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.