Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Pekalongan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan regulasi sektoral yang belum terakomodasi dalam peraturan sebelumnya, serta untuk mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, RSUD, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/subbidang, UPT (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, dan ketentuan lain-lain terkait organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga tersebut.