For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Peraturan Kejaksaan 6/2024 · Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2024 · Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2024Publication Date:4 Desember 2024
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date11 Desember 2024
Publication Date04 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang pemberian pertimbangan oleh Jaksa Agung dalam pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pejabat PPNS). Latar belakangnya adalah untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum, yang dilakukan secara profesional oleh Pejabat PPNS. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tata cara pemberian pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan Pejabat PPNS.

Jaksa Agung berwenang memberikan pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat PPNS, yang diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga. Pertimbangan diberikan paling lama 30 hari sejak permohonan diajukan, dan jika tidak diberikan dalam waktu tersebut, Jaksa Agung dianggap menyetujui.

Calon Pejabat PPNS harus memenuhi persyaratan masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan pendidikan pelatihan. Proses pemberian pertimbangan meliputi verifikasi persyaratan dan asesmen kompetensi teknis, yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Jaksa Agung dapat menyetujui atau menolak pemberian pertimbangan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Persetujuan atau penolakan dituangkan dalam surat pertimbangan atau surat penolakan pemberian pertimbangan, yang ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga.

(-)

(-)