on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Peraturan Kejaksaan 6/2024 · Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2024 · Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang pemberian pertimbangan oleh Jaksa Agung dalam pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pejabat PPNS). Latar belakangnya adalah untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum, yang dilakukan secara profesional oleh Pejabat PPNS. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tata cara pemberian pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan Pejabat PPNS.
Jaksa Agung berwenang memberikan pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat PPNS, yang diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga. Pertimbangan diberikan paling lama 30 hari sejak permohonan diajukan, dan jika tidak diberikan dalam waktu tersebut, Jaksa Agung dianggap menyetujui.
Calon Pejabat PPNS harus memenuhi persyaratan masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan pendidikan pelatihan. Proses pemberian pertimbangan meliputi verifikasi persyaratan dan asesmen kompetensi teknis, yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Jaksa Agung dapat menyetujui atau menolak pemberian pertimbangan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Persetujuan atau penolakan dituangkan dalam surat pertimbangan atau surat penolakan pemberian pertimbangan, yang ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga.