on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1982 tentang Penetapan Pensiun Bagai Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam
Also known as: PP 40/1982 · PP No. 40 Tahun 1982 · PP Nomor 40 Tahun 1982
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya bekerja di Perusahaan Negara Garam dan diberhentikan pada tahun 1969 dalam rangka penyehatan perusahaan. PNS tersebut berhak mendapatkan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa antara pemberhentian dari Perusahaan Negara Garam hingga pemberhentian resmi sebagai PNS pada tahun 1982 diakui sebagai masa tunggu, dengan sebagian masa tersebut diakui sebagai masa uang tunggu. Pesangon yang diterima dianggap sebagai pengganti uang tunggu. Pemberian pensiun ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan pembayaran dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.