on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165 Tahun 1968 tentang Penugasan Dr. Sjarif Thayeb Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Memenuhi Undangan Parlemen Australia Dan Selandia Baru
Also known as: Keppres 165/1968 · Keppres No. 165 Tahun 1968 · Keppres Nomor 165 Tahun 1968
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1968 ini dikeluarkan untuk memenuhi undangan Parlemen Australia dan Selandia Baru dengan mengirimkan delegasi yang terdiri dari enam orang, dipimpin oleh Maj. Jen. Dr. Sjarif Thajeb. Delegasi ini bertugas untuk melakukan kunjungan selama tiga minggu. Biaya perjalanan ditanggung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, sementara biaya hidup dan penginapan selama di luar negeri ditanggung oleh pihak pengundang. Delegasi diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat dan setelah kembali, mereka harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden. Waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun.