For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1996

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Also known as: UU 4/1996 · UU No. 4 Tahun 1996 · UU Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:9 April 1996Publication Date:9 April 1996
PerbankanAgraria & PertanahanHukum Perdata

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeHak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 April 1996
Publication Date09 April 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dibentuk untuk menyediakan lembaga hak jaminan yang kuat dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perkreditan. Undang-undang ini menggantikan ketentuan Hypotheek dan Credietverband yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi Indonesia. Hak Tanggungan dapat dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah Negara yang dapat dipindahtangankan. Undang-undang ini juga mengatur bahwa Hak Tanggungan memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu dan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada. Proses pembebanan Hak Tanggungan dilakukan melalui pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan. Hak Tanggungan dapat dieksekusi jika debitor cidera janji, dengan hak mendahulu dari kreditor lainnya.

1. Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, yang menggunakan ketentuan Hypotheek atau Credietverband berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diakui, dan selanjutnya berlangsung sebagai Hak Tanggungan menurut Undang-undang ini sampai dengan berakhirnya hak tersebut. 2. Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai eksekusi dan pencoretannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 22 setelah buku-tanah dan sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. 3. Surat kuasa membebankan hipotik yang ada pada saat diundangkannya Undang-undang ini dapat digunakan sebagai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat berlakunya Undang-undang ini, dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).

1. Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa: tegoran lisan, tegoran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, pemberhentian dari jabatan. 2. Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (8) Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.