For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 2013Publication Date:27 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date27 Mei 2013
Publication Date27 Mei 2013
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menunjang pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan daerah serta meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian tanah, bangunan, ruangan untuk pesta atau pertemuan, kendaraan dan/atau alat berat milik daerah, dan pemakaian kekayaan lainnya. Subjek retribusi adalah orang dan/atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemakaian, jenis kekayaan, dan jangka waktu pemakaian. Tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar atau dihitung berdasarkan biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kekayaan daerah seperti mess, gedung, aula, tanah, kendaraan bermotor, dan alat-alat berat.

Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah dan saat terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas dan dapat diberikan keringanan berupa angsuran atau penundaan pembayaran dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.