For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 20/2002 · Perda Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2002 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2002Publication Date:27 Juni 2002
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date30 Juli 2002
Publication Date27 Juni 2002
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur retribusi atas pelayanan tempat parkir khusus yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menertibkan lalu lintas seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan, serta untuk meningkatkan sarana dan prasarana parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, serta penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir. Struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha swasta sejenis. Tarif retribusi ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, meliputi unsur biaya dan keuntungan yang dikehendaki. Wilayah pemungutan retribusi adalah di Daerah Kota Yogyakarta, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dapat dilakukan secara berlangganan dan harus dilunasi sekaligus.

Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada Wajib Retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 2. Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar retribusinya.